Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil serangkaian tes lanjutan yang dilakukan kepada tersangka kasus kecelakaan maut di kawasan sekitar Tugu Tani, Jakarta, beserta ketiga rekannya. Tes lanjutan ini dilakukan pihak kepolisian akibat adanya sejumlah kecurigaan terhadap hasil olah tempat kejadian perkara.
"Senin pukul 08.00 WIB akan diumumkan hasilnya di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantor Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu malam.
Rikwanto mengatakan hasil tes urine hari ini terhadap tersangka dan tiga rekannya memang negatif, namun ada sejumlah kecurigaan membuat pihak kepolisian melakukan tes lanjutan. "Kalau terbukti mengonsumsi narkoba, pasti akan ada tambahan pasal," ujar dia.
Menurut Rikwanto, pada saat olah TKP pihak kepolisian tidak menemukan benda mencurigakan atau zat narkotika di dalam mobil nahas tersebut. "Namun kalau ketiga saksi yang merupakan rekan tersangka itu terbukti bersalah, terbukti menggunakan narkoba, maka bisa ikut menjadi tersangka," tuturnya.
Tersangka Afriyani Susanti, 29 tahun, terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta. Peristiwa kecelakaan maut tersebut melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Sebanyak sembilan orang telah meninggal dunia, 13 lainnya terluka, satu orang di antaranya dalam kondisi kritis di RSPAD Gatot Soebroto. (umi)
disadur dari : vivanews
Comments
Post a Comment