ada info lengkapnya ini.... Dibaca baik-baik yaaa?!
BIDIK MISI 2012
___Setelah
sekian lama menunggu akhirnya Buku pedoman Bidik Misi 2012 keluar juga.
Setelah Bidik Misi angkatan 2010, 2011 dan sekarang angkatan 2012 hadir
dengan penyempurnaannya. Bidik Misi angkatan 2012 dengan penambahan
kuota dari yang dulu ada 20.000 menjadi 30.000 kuota untuk seluruh
Indonesia.
KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
____Lulusan
satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun
2011dan 2012 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu
secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN
____Bantuan
biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di
perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV
dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
____Untuk
program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis,
perpanjangan pendanaan difasilitasioleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
C. PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
____Penyelenggara
program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
selanjutnya disebut PTN.
____Harga
satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang
terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan
bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber
dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
E. SELEKSI
1. PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota melalui pola:
a. Seleksi Nasional yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis);
b. Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN; atau
c. UMPN bagi Politeknik.
2.
Persyaratan, mekanisme dan prosedur penerimaan melalui seleksi nasional
SNMPTN mengikuti ketentuan panitia seleksi yang berlaku
3.
Pendistribusian kuota penerimaan masing-masing pola seleksi ditetapkan
oleh PTN melalui surat keputusan pimpinan PTN yang ditembuskan ke
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum pola seleksi dilaksanakan
dan dipublikasikan melalui media.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
__Persyaratan untuk mendaftar program Bidikmisi tahun 2012 sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
2.
Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan
dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 setiap bulan;
b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
c. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
5.
Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri harus
memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di
sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012 atau semester 5
dan 6 bagi lulusan tahun 2011);
6.
Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus
tahun 2012 serta memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten
berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu masuk di dalam
peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan
ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA
atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MK), dengan
rincian sebagai berikut:
a. Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
b. Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
c. Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
d. Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5.
7.
Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi
persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun
ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota
atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh
ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
8.
Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6
dinyatakan dengan surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 2;
9. Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar ke:
a. Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN Undangan dan/atau Ujian Tulis);
b. Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan
10. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi;
11. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
B. KUOTA
1.
Alokasi mahasiswa baru pada tahun anggaran 2012 adalah 30.000 orang
yang didistribusikan kepada PTN di bawah Kemdikbud (Lampiran 1).
2.
Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTN disesuaikan dengan jumlah
mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa
di PTN serta pertimbangan lainnya.
3.
Kuota untuk masing-masing program studi ditetapkan oleh masing-masing
PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, baik dipenuhi melalui
pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri.
C. PENGGUNAAN DANA
1.
Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya
sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan
berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN;
2.
Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN
sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per
semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTN dapat melakukan
subsidi silang antarprogram studi;
3.
Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk
pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang
(seperti: pembinaan karakter / pelatihan kewirausahaan dan sejenisnya)
yang sepenuhnya diatur oleh PTN;
4. PTN menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
5.
Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTN, ditanggung
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTN dapat mengupayakan dana
dari sumber/pihak lain;
6.
PTN memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar
mengajar kepada penerima Bidikmisi dengan sumber bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan Bidikmisi atau sumber lain yang relevan;
7. Ditjen Dikti membebaskan biaya pendaftaran seleksi nasional bagi pendaftar Bidikmisi;
8. PTN membebaskan biaya pendaftaran seleksi mandiri bagi pendaftar Bidikmisi;
9. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai penjelasan dalam Bab VI.
Untuk info lebih lnjut bisa buka nih alamat webnya http://bidikmisi.dikti.go.id/portal/?p=1
Comments
Post a Comment